Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Selatan
SK Wali Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Selatan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Sulawesi Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Selatan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan.
KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Selatan disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan.